Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. mungkin website tersebut mengandung unsur ilegal, pornografi, perjudian, kekerasan, atau narkoba.
Bila pengkategorian ini dirasa kurang tepat, silakan menghubungi:
aduankonten@kominfo.go.id
Sebagaimana ketentuan
mengenai perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 21, Pasal 45 dan Pasal 46
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
© 2023 PT. Global Media Data Prima
Hak Cipta dilindungi Kementerian Komunikasi dan Informatika