Situs ini tidak dapat diakses!

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. mungkin website tersebut mengandung unsur ilegal, pornografi, perjudian, kekerasan, atau narkoba.

Bila pengkategorian ini dirasa kurang tepat, silakan menghubungi: aduankonten@kominfo.go.id

Sebagaimana ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 21, Pasal 45 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.


© 2023 PT. Global Media Data Prima
Hak Cipta dilindungi Kementerian Komunikasi dan Informatika